Ogan Komering Ilir (beritajatim.id) – Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan penginapan dan karaoke Gita Home di Jalan Letkol H. Nawawi No. 10A, Kelurahan Cinta Raja, Kayuagung, Kabupaten OKI. Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu, 6 November 2024, pukul 00.30 WIB.
Pelaku, RI (26), diketahui menggunakan aplikasi MIChat dan WhatsApp untuk menawarkan pekerja seks komersial (PSK) kepada tamu dengan tarif layanan mulai Rp30.000 hingga Rp200.000. RI telah menjalankan aktivitas ini sejak Juni 2024, memanfaatkan Gita Home sebagai lokasi transaksi.
Kasus ini terungkap setelah aparat menerima laporan dan melakukan pengintaian. Pada 5 November 2024 pukul 22.00 WIB, RI menawarkan salah satu korban, NA, kepada seorang tamu di kamar nomor 207. Tak lama kemudian, polisi menangkap RI beserta sejumlah barang bukti, termasuk tiga ponsel, uang tunai Rp700.000, dan data percakapan aplikasi.
Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto, menyatakan pihaknya berkomitmen memberantas kejahatan ini. “Kami akan terus melindungi para korban, terutama perempuan dan anak-anak. Kejahatan seperti ini harus diberantas hingga ke akarnya,” tegasnya.
RI kini ditahan dan dijerat Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polres OKI mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan demi mencegah meluasnya kasus perdagangan orang dan prostitusi daring. (ted)