Pacitan (beritajatim.id) – Polres Pacitan Polda Jawa Timur berhasil menangkap seorang dukun asal Trenggalek, JBB (38), yang diduga terlibat dalam penipuan dengan modus penggandaan uang. Penangkapan ini dilakukan setelah korban, JT (60), melaporkan kerugian yang dialaminya akibat aksi penipuan tersebut.
Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho, mengungkapkan bahwa peristiwa penipuan ini dimulai pada Desember 2023 di rumah kontrakan di Dusun Nglebengan, Desa Menadi, Kecamatan Pacitan. Modus operandi pelaku adalah mengirimkan foto-foto uang dalam kardus kepada korbannya, yang diklaim sebagai hasil dari ritual penggandaan uang ghaib.
“Pelaku menyiapkan kardus kosong yang diisi dengan bunga kenanga dan karung putih. Di atas karung, pelaku menyusun uang pecahan Rp100.000 sehingga tampak seperti kardus tersebut penuh uang,” jelas AKBP Agung pada Selasa (23/7/2024).
Ritual penipuan ini kemudian dilanjutkan di rumah kontrakan di Lingkungan Blumbang, Kelurahan Ploso, Kecamatan Pacitan sejak Maret hingga Juli 2024. Korban diminta untuk memberikan iuran sebesar Rp2.500.000 untuk membeli minyak dan dupa sebagai alat ritual.
Pada 17 Juli 2024, JT melaporkan penipuan ini ke Polsek Pacitan. Polisi segera melakukan penyelidikan dan menemukan berbagai barang bukti di rumah kontrakan JBB, termasuk sepeda motor Honda Beat, kardus berisi karung, botol minyak wangi, dupa, kemenyan, keris, dan sesajen.
“Setelah dilaporkan, JBB dan istrinya melarikan diri ke Trenggalek. Kami berhasil melacak keberadaan pelaku melalui nomor ponselnya dan menangkapnya di Kecamatan Munjungan, Trenggalek,” kata AKBP Agung.
Modus penipuan yang digunakan pelaku melibatkan tipu muslihat dan manipulasi untuk membuat korban percaya pada kemampuan mistisnya dalam menggandakan uang. Korban diminta melihat tumpukan uang dari jarak dua meter dalam kondisi gelap, sehingga tidak dapat memastikan keaslian uang tersebut.
Para korban umumnya berasal dari kalangan ASN, guru, mantan kepala desa, dan orang terpelajar. Tersangka JBB mengaku telah meraup keuntungan hingga Rp25 juta dari aksinya. Istri pelaku juga terlibat dengan menyalakan dupa saat ritual di malam Jumat dan mengaku mendapat bantuan dari jin.
Akibat perbuatannya, JBB dikenai Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (ted)