Pemalang (beritajatim.id) – Polres Pemalang menegaskan komitmennya dalam menangani kasus penipuan yang melibatkan oknum anggotanya secara profesional.
Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo melalui Kasi Humas Polres Pemalang, Iptu Widodo Apriyanto, menyampaikan bahwa kasus ini telah melalui proses panjang mediasi selama tiga tahun, sejak 2020 hingga 2023, namun tidak membuahkan hasil.
“Korban, S (54), akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini pada 4 September 2023 agar perkara dapat naik ke tahap penyidikan,” ujar Iptu Widodo.
Proses Penanganan Kasus
Menurut Kasi Humas, berkas perkara tersangka WR dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus penerimaan anggota Polri telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pemalang pada 31 Desember 2024 untuk diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 900 juta.
“Kasus ini sudah ditangani secara profesional dan proporsional sebelum menjadi viral di media pada 2 Januari 2025,” tegas Iptu Widodo.
Proses Pemenuhan Petunjuk
Berkas perkara tersangka sempat melalui proses pemenuhan petunjuk (P19) dari Kejaksaan sebanyak tiga kali, yaitu pada Juli 2024, Oktober 2024, dan November 2024. Saat ini, tersangka WR telah menjalani penahanan di Polres Pemalang.
“Dalam waktu dekat, tersangka akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP),” tambahnya.
Polres Pemalang menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. (hdl)