Probolinggo (beritajatim.id) – Satreskrim Polres Probolinggo berhasil mengamankan seorang pria berinisial HF (23), warga Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, yang diduga mencuri besi proyek Tol Probowangi. HF ditangkap pada Selasa (8/10/2024) siang di area proyek tol Besuk-Paiton.
Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, melalui Kasihumas Polres Probolinggo, Iptu Merdhania Pravita Shanty, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan adanya pencurian.
Satpam proyek yang berjaga sekitar pukul 06.45 WIB berhasil menangkap HF yang tengah memuat besi ke dalam truk.
“Barang bukti yang diamankan berupa 12 batang besi Shoring, 60 batang besi Ulir, dan 5 batang besi UNP,” ujar Iptu Vita, Senin (14/10/2024). HF kini dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (tin/hdl)