Simalungun (beritajatim.id) – Sat Reskrim Polres Simalungun menyelidiki tiga lokasi penambangan batu padas ilegal di Kelurahan Kerasaan 1, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (14/12/2024). Langkah ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat mengenai aktivitas penambangan yang diduga melanggar hukum.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa penyelidikan dipimpin Ipda Leo Simangunsong dari Unit II Sat Reskrim, sesuai Surat Perintah Tugas Nomor Sprin/38/XII/2024/Reskrim.
Hasil Penyelidikan di Tiga Lokasi
Lokasi Pertama (Pukul 15.30 WIB)
Tim menemukan bekas tambang batu padas yang sudah tidak beroperasi. Berdasarkan informasi warga, tambang ini milik seseorang berinisial Iwan dan telah berhenti sejak sebulan lalu.
Lokasi Kedua (Pukul 16.00 WIB)
Penyelidikan di lokasi kedua juga menunjukkan tambang yang tidak aktif. Tambang tersebut dilaporkan milik Ningsih alias Nining dan sudah berhenti beroperasi dua minggu terakhir.
Lokasi Ketiga (Pukul 16.30 WIB)
Sama seperti dua lokasi sebelumnya, titik ketiga merupakan tambang yang tidak aktif selama dua minggu terakhir. Tambang ini diketahui milik Timbul Jaya Sibarani.
AKP Verry Purba menegaskan, “Ketiga lokasi saat ini sudah tidak beroperasi. Namun, kami tetap melaporkan temuan ini kepada pimpinan untuk tindak lanjut lebih lanjut.”
Penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara. Polres akan terus memantau situasi untuk mencegah tambang ilegal kembali beroperasi.
Masyarakat diimbau aktif melaporkan aktivitas penambangan ilegal yang mencurigakan agar tindakan pencegahan bisa dilakukan secara cepat dan efektif.
AKP Verry menambahkan, “Kami akan terus menyelidiki dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan tambang di wilayah hukum Polres Simalungun beroperasi sesuai aturan.” (hdl)