Situbondo (beritajatim.id) – Polres Situbondo, di bawah naungan Polda Jatim, berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana dalam periode satu minggu pada September 2024. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di lobby Mapolres Situbondo pada Senin, 9 September 2024.
Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, menyatakan bahwa selama seminggu terakhir, pihak kepolisian telah mengungkap berbagai kasus kriminal. Keempat kasus tersebut mencakup satu kasus dugaan pembunuhan, satu kasus pencurian toko, satu kasus penipuan pembelian gula, dan satu kasus penyalahgunaan BBM subsidi.
- Kasus Dugaan Pembunuhan: Polisi telah mengamankan seorang tersangka berinisial ZI (21), warga Panarukan.
- Kasus Pencurian Toko: Di Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, satu tersangka berinisial FK (24), warga Dawuhan Situbondo, berhasil ditangkap. Barang bukti yang diamankan meliputi satu sepeda motor, satu buah tang, dan satu kunci Y.
- Kasus Penipuan Pembelian Gula: Di Kecamatan Kapongan, pelaku berinisial AS (24) dari Sumedang ditangkap. Korban ditipu dalam transaksi pembelian gula sebanyak lima ton dengan bukti invoice. Setelah transfer DP sebesar 30 juta rupiah, gula yang dijanjikan tidak ada dalam truk.
- Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi: Polisi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar dengan mengamankan lima tersangka. Barang bukti yang ditemukan termasuk satu truk tangki, satu kendaraan roda tiga, delapan tangki berukuran 30 liter, dan dua mesin sanyo (mesin penyedot).
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, memberikan apresiasi kepada seluruh personel atas keberhasilan dalam pengungkapan kasus-kasus tersebut. “Komitmen kepolisian adalah menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif, serta memberantas segala bentuk kejahatan,” ujar Kapolres Situbondo. (tin/hdl)