Cirebon (beritajatim.id) — Sepanjang Oktober 2024, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 13 kasus narkoba, mengamankan 17 tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu, ganja kering, tembakau sintetis, dan obat keras terbatas (OKT) di wilayah Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menyampaikan bahwa seluruh kasus ini diungkap dalam operasi intensif selama satu bulan di wilayah hukum Polresta Cirebon. “Selama Oktober 2024, Satresnarkoba berhasil mengungkap 13 kasus peredaran gelap narkoba yang melibatkan sabu-sabu, ganja kering, tembakau sintetis, dan OKT,” ungkapnya pada konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (31/10/2024).
Rincian pengungkapan kasus meliputi lima kasus sabu-sabu, satu kasus ganja kering, dua kasus tembakau sintetis, dan lima kasus OKT. Dari operasi ini, petugas menyita barang bukti berupa 41,27 gram sabu-sabu, 12,23 gram ganja kering, 99,53 gram tembakau sintetis, dan 5.070 butir OKT.
Menurut Kombes Pol Sumarni, para tersangka terdiri dari berbagai profesi, mulai dari pengangguran hingga wiraswasta, pedagang, dan buruh. “Semua tersangka yang kami amankan ini merupakan pengedar narkoba atau OKT,” tambahnya.
Para tersangka penyalahgunaan sabu-sabu dikenai pasal 112, 114, dan 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sementara tersangka kasus ganja dan tembakau sintetis diancam hukuman hingga 12 tahun, sedangkan pengedar OKT terjerat Pasal 435 dan 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
Kombes Pol Sumarni menegaskan komitmen Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan kasus narkoba melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110. “Setiap laporan masyarakat akan langsung kami tindaklanjuti,” tegasnya. (ted)