Jakarta (beritajatim.id) – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat kejahatan siber internasional yang menggunakan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal.
Dalam operasi yang dilakukan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, polisi menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Cina yang terlibat dalam aksi ini.
Modus Kejahatan: Fake BTS dan SMS Blast
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan salah satu bank swasta yang menerima keluhan dari 259 nasabah mengenai SMS mencurigakan. Dari jumlah tersebut, 12 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 473 juta.
“Pelaku menggunakan perangkat fake BTS untuk mencegat sinyal asli BTS 4G, lalu menurunkannya ke 2G agar dapat mengirimkan SMS blast ke ponsel di sekitar. Karena sinyal palsu ini lebih kuat, ponsel korban otomatis menerima pesan yang berisi tautan phishing menyerupai situs resmi bank,” jelas Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, dalam konferensi pers di Bareskrim, Senin (24/3).
Dua tersangka berinisial XY dan YXC ditangkap saat mengendarai mobil Toyota Avanza yang telah dimodifikasi dengan perangkat fake BTS. Mereka berperan sebagai operator lapangan yang bertugas mengelilingi area ramai agar sinyal palsu dapat menjangkau lebih banyak perangkat.
Peran Tersangka dan Jaringan Internasional
Komjen Wahyu mengungkapkan bahwa para tersangka hanya menjalankan tugas yang telah diatur dari pusat. “Mereka hanya disuruh berkeliling, sistemnya sudah diatur dari pusat. Bahkan, siapa saja bisa melakukannya karena tidak memerlukan keahlian teknis khusus,” ujarnya.
Diketahui, tersangka XY baru tiba di Indonesia pada Februari 2025 dengan iming-iming gaji Rp 22,5 juta per bulan. Sementara itu, YXC telah keluar-masuk Indonesia sejak 2021 menggunakan visa turis dan tergabung dalam grup Telegram bernama Stasiun Pangkalan Indonesia yang membahas operasional fake BTS.
Barang bukti yang diamankan dari para tersangka meliputi:
- Dua unit mobil dengan perangkat fake BTS,
- Tujuh unit ponsel,
- Tiga kartu SIM,
- Dua kartu ATM, serta
- Dokumen identitas milik tersangka YXC.
Ancaman Hukuman dan Upaya Pengembangan Kasus
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, antara lain:
- UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),
- UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi,
- UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta
- Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan.
- Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 12 miliar.
Polri terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap pelaku utama yang diduga mengendalikan operasi ini dari luar negeri. Polisi juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Imigrasi, serta Interpol jika diperlukan, untuk membongkar jaringan internasional di balik kejahatan ini.
Komjen Wahyu pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap SMS atau pesan WhatsApp yang berasal dari nomor tidak dikenal, terutama jika berisi tautan mencurigakan.
“Kalau kita bukan nasabah Bank X, lalu tiba-tiba mendapat pesan mengenai poin atau saldo dari Bank X, itu sudah tidak masuk akal. Namun, karena tergiur iming-iming hadiah, banyak orang yang mudah terjebak,” pungkasnya. (ted)