Jakarta (beritajatim.id) – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) tahun 2020 oleh Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 64 miliar.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, menyatakan bahwa nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh ahli.
“Nilai kontrak wilayah tengah saja sekitar Rp 108 miliar. Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp 64 miliar, saat ini masih dalam proses perhitungan oleh ahli,” kata Arief, Kamis (4/7/2024).
Arief mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menggeledah kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Namun, ia belum menyebutkan apa saja yang ditemukan dan barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut.
Arief belum merinci detail kasus tersebut, tetapi menyatakan bahwa pengusutan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan pelaksanaan proyek PJUTS tahun 2020 di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM.
Proyek PJUTS adalah program pemerintah yang dikelola oleh Kementerian ESDM melalui Ditjen EBTKE dan didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Proyek nasional ini tersebar di berbagai titik di seluruh Indonesia, namun sebaran wilayahnya belum disebutkan secara rinci.
Pembagian wilayah proyek mencakup wilayah barat, tengah, dan timur Indonesia. “Status kasusnya saat ini sudah penyidikan, khususnya untuk wilayah tengah,” tutup Arief. (ang)