Makassar (beritajatim.com) – Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani, memberikan tanggapan terhadap pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyatakan bahwa presiden dapat ikut berkampanye sesuai dengan Undang-undang Pemilu. Namun, Puan menegaskan bahwa terkait hal ini biar rakyat saja yang menilai.
“Biar rakyat yang menilai, sebaiknya itu, presiden itu apakah menjadi Presiden Republik Indonesia ataukah kemudian diperbolehkan untuk memihak,” kata Puan usai menghadiri acara memperingati Harla PPP ke-51 tahun di GOR Sudiang, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu.
Puan menjelaskan bahwa hal ini terkait dengan dukungan yang diberikan kepada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dimana Gibran merupakan anak sulung dari Jokowi.
Presiden Joko Widodo sebelumnya menjelaskan bahwa presiden memiliki hak untuk melakukan kampanye sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam keterangan yang disampaikan melalui video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Presiden menunjukkan bukti yang menunjukkan ketentuan tersebut.
Pernyataan Presiden ini juga direspons oleh calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, yang mengkhawatirkan kemungkinan konflik kepentingan.
Ganjar menyatakan bahwa hal tersebut bisa berbahaya meskipun secara hukum diperbolehkan. Ia menilai bahwa penting untuk menjaga netralitas, terutama dari mereka yang memiliki potensi menyalahgunakan wewenang jabatan.
Ganjar menyoroti pernyataan sebelumnya Presiden Jokowi yang menekankan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan kepala daerah dalam Pemilu.
Menurut Ganjar, pernyataan yang pertama seharusnya lebih relevan untuk diterapkan, dan perlu koreksi terkait potensi intervensi dari pihak yang sedang berkuasa yang dapat mempertaruhkan demokrasi. (hdl)