Jakarta (beritajatim.id) – PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) bersama anak perusahaannya, PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM), kembali mempertahankan sertifikasi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada tahun 2024.
Sertifikasi ini menunjukkan komitmen kuat kedua perusahaan dalam menerapkan tata kelola antikorupsi di seluruh aspek bisnis dan operasional.
Sertifikasi ISO 37001:2016 merupakan standar internasional yang dirancang untuk membantu organisasi dari berbagai sektor dalam mengelola kebijakan dan pengendalian anti penyuapan. Keberhasilan PHI dan PHM memperbarui sertifikasi ini menjadi tolok ukur integritas dan transparansi dalam menjalankan bisnis.
Direktur Utama PHI, Sunaryanto, menegaskan komitmen perusahaan untuk menerapkan prinsip 4 NO’s:
- No Bribery: Menolak segala bentuk suap dan pemerasan.
- No Kickback: Tidak menerima atau meminta komisi atau gratifikasi.
- No Gift: Menghindari pemberian atau penerimaan hadiah yang melanggar aturan.
- No Luxurious Hospitality: Menolak penyambutan dan jamuan yang berlebihan.
“Keberhasilan mempertahankan sertifikasi ini mendukung langkah kami untuk menjadi perusahaan minyak dan gas bumi kelas dunia. Ini juga memperkuat kepercayaan para pemangku kepentingan terhadap komitmen kami pada tata kelola yang baik,” ujar Sunaryanto, yang akrab disapa Anto.
Untuk mendukung penerapan SMAP, PHI dan PHM telah membentuk Tim Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP). Tim ini dipimpin oleh Handri Ramdhani, Senior Manager Relations PHI sekaligus Manajemen Puncak SMAP PHI, serta Setyo Sapto Edi, General Manager Zona 8, yang menjabat sebagai Manajemen Puncak SMAP PHM.
Kedua perusahaan juga menjalankan program antikorupsi lainnya, seperti Program Pencegahan Gratifikasi, penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), implementasi Whistleblowing System (WBS), dan pelaporan kepatuhan melalui Compliance Online System.
Dengan langkah ini, PHI dan PHM terus memperkuat budaya integritas, mendukung keberlanjutan bisnis, dan memastikan kepatuhan terhadap standar internasional dalam mencegah praktik penyuapan. (hen/ted)