Jakarta (beritajatim.com) – Di sidang pembuktian Mahkamah Konstitusi (MK), saksi dari kubu Ganjar-Mahfud, Sunandiantoro, membeberkan dugaan kecurangan terstruktur yang melibatkan KPU, Bawaslu, dan DKPP.
Sunandiantoro, salah satu kuasa hukum, menyatakan semua upaya hukum sudah saya tempuh. “KPU, Bawaslu, dan DKPP secara gamblang melakukan persekongkolan jahat dalam penyelenggaraan Pilpres 2024.”ujar Sunandiantoro
Dugaan kecurangan tersebut meliputi:
KPU:
Memberikan keterangan palsu pada berita acara penerimaan pendaftaran.
Menyelundupkan hukum pada berita acara verifikasi dokumen persyaratan.
Bawaslu:
Tidak menjadikan pelanggaran KPU sebagai temuan.
Menolak laporan tim 03 dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel, tanpa memberitahukan kekurangannya (sebagaimana diatur pasal 24 Perbawaslu 7/2022).
DKPP:
Menjatuhkan sanksi ke Ketua KPU RI hingga 4 kali, namun tidak ada yang berujung ke pemberhentian.
Aparat Penegak Hukum:
Tidak menindaklanjuti putusan DKPP yang menyebut Ketua KPU RI menerima gratifikasi tiket pesawat terbang dari Ketum Parpol Hasnaeni.
Sunandiantoro menegaskan, “Keempat fakta di atas menunjukkan penyelenggara pemilu lumpuh. Sehingga satu-satunya harapan tinggal MK yang bisa menyelesaikan kebuntuan sistem ini.” pungkasnya. (ted)