Jakarta (beritajatim.id) – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil memblokir 1.001 entitas ilegal selama periode Juni hingga Juli 2024.
Satgas menemukan 850 entitas pinjaman online ilegal yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi, serta 59 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan privasi data pribadi.
Hudiyanto, perwakilan dari Sekretariat Satgas PASTI, menyampaikan bahwa pihaknya juga memblokir 65 tawaran investasi ilegal. Penipuan ini dilakukan dengan modus impersonation, yaitu meniru atau menduplikasi nama produk, situs, atau media sosial entitas berizin untuk melakukan penipuan.
Selain itu, Satgas menemukan 27 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal. Rinciannya adalah 11 entitas yang menggunakan modus penawaran kerja paruh waktu, 7 entitas penawaran investasi tanpa izin, 1 entitas perdagangan aset kripto ilegal, dan 8 entitas usaha perbankan tanpa izin.
Sejak awal pembentukannya pada 2017 hingga 31 Juli 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 10.890 entitas keuangan ilegal, termasuk 1.459 entitas investasi ilegal, 9.180 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal. Satgas juga terus berkoordinasi dengan penegak hukum untuk memastikan tindak lanjut yang sesuai terhadap temuan-temuan ini.
Hudiyanto mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan menghindari penggunaan pinjaman online ilegal serta penawaran investasi yang mencurigakan. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan ke Kontak OJK.
Satgas PASTI juga telah menerima laporan mengenai 43 rekening bank yang terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal. Sesuai dengan UU P2SK, Satgas mengajukan pemblokiran rekening tersebut melalui satuan kerja pengawas bank di OJK.
Selain itu, Satgas mengajukan pemblokiran terhadap 194 nomor kontak penagih (debt collector) yang terlibat dalam ancaman dan intimidasi terkait pinjaman online ilegal.
Pemblokiran ini terus dilakukan dalam koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan aktivitas pinjaman online ilegal yang meresahkan. (hdl)