Surabaya (beritajatim.id) – Pemerintah Kota Surabaya melalui Satpol PP terus meningkatkan perhatian terhadap maraknya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan pengendara dalam pengaruh alkohol.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser, meminta pengelola Rumah Hiburan Umum (RHU) seperti bar dan diskotek, menerapkan standar operasional prosedur (SOP) ketat guna mencegah kecelakaan.
“Pengelola RHU harus memberikan treatment kepada pengunjung sebelum mereka meninggalkan lokasi, misalnya dengan menyediakan air hangat atau memastikan ada teman yang mengemudi kendaraan bagi pengunjung yang mabuk. Jika perlu, manajemen menyediakan fasilitas antar jemput,” kata Fikser, Jumat (3/1/2025).
Langkah Preventif Melalui SOP
Fikser menekankan pentingnya peran pengelola RHU dalam memastikan keselamatan pengunjung. Ia mengusulkan agar tempat hiburan menyediakan ruang transit khusus bagi pengunjung yang mabuk sehingga mereka tidak langsung pulang dalam kondisi tidak memungkinkan.
“Tanggung jawab pengelola tidak hanya sebatas di dalam area hiburan, tetapi juga memastikan keselamatan pengunjung setelah meninggalkan tempat,” ujarnya.
Selain itu, Pemkot Surabaya tidak mengizinkan penjualan minuman beralkohol (mihol) secara eceran. Penjualan hanya diperbolehkan di lokasi tertentu seperti RHU yang memiliki izin. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring) dengan denda hingga Rp 50 juta sesuai Peraturan Daerah (Perda).
Satpol PP Surabaya telah menutup tiga lokasi RHU sepanjang 2024 karena terbukti menjual mihol tanpa izin. Penyegelan dilakukan setelah melalui tahapan peringatan oleh perangkat daerah terkait.
“Penyegelan dilakukan melalui proses peringatan. Jika sudah sampai peringatan kedua tetapi tetap melanggar, kami baru bisa melakukan penyegelan,” jelas Fikser.
Kemungkinan SOP dalam Peraturan Wali Kota (Perwali)
Fikser menyebut bahwa usulan SOP terkait pengelolaan pengunjung RHU masih dalam tahap pembahasan. Ia berharap SOP ini dapat menjadi komitmen bersama antara Pemkot dan para pengusaha RHU untuk menekan angka kecelakaan akibat pengaruh alkohol.
“Saya sudah meminta Dinkopdag Surabaya untuk mengumpulkan para pengusaha RHU demi membahas hal ini. Langkah preventif ini penting untuk keselamatan masyarakat, dan tidak harus selalu diatur melalui Perda,” imbuhnya.
Selain patroli rutin di tempat umum seperti taman, Satpol PP Surabaya terus berupaya menekan peredaran mihol ilegal dan melindungi masyarakat, khususnya anak di bawah umur, dari dampak buruk alkohol.
“Kami akan terus memastikan RHU mematuhi aturan dan menjalankan SOP yang mendukung keselamatan. Ini adalah bagian dari upaya kami menciptakan kota yang lebih aman dan melindungi masyarakat dari risiko alkohol,” tutup Fikser. (ted)