Surabaya (beritajatim.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP mengadakan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang penggunaan trotoar. Sosialisasi berlangsung di sepanjang Jalan Tunjungan, Sabtu malam (7/12/2024).
Kegiatan ini bertujuan mengedukasi masyarakat bahwa trotoar bukanlah tempat untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) atau parkir kendaraan bermotor. Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Satpol PP Surabaya, Dwi Hargianto, menjelaskan bahwa Jalan Tunjungan dipilih karena kawasan ini ramai pengunjung, terutama saat akhir pekan.
“Pemanfaatan trotoar di kawasan ini masih banyak yang tidak sesuai peruntukannya. Oleh karena itu, kami melakukan sosialisasi di sini,” ujar Dwi, Minggu (8/12/2024).
Fokus Sosialisasi: PKL dan Kebersihan Lingkungan
Tim Satpol PP Surabaya mengarahkan sosialisasi tidak hanya kepada pengunjung, tetapi juga kepada para PKL dan pemilik kendaraan yang memanfaatkan trotoar secara tidak semestinya.
“Hasil monitoring kami menunjukkan masih banyak PKL yang berjualan di atas trotoar dan motor yang parkir di tempat yang tidak sesuai,” jelas Dwi.
Selain itu, tim juga mengkampanyekan larangan membuang sampah sembarangan untuk meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap kebersihan dan kesehatan lingkungan.
Sebelum turun ke lapangan, para petugas telah dibekali pemahaman mendalam tentang Perda Kota Surabaya, khususnya Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 2 Tahun 2020, yang merupakan perubahan dari Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Kami juga memberikan pelatihan keterampilan komunikasi kepada petugas agar dapat menyampaikan informasi kepada masyarakat dengan efektif,” ungkap Dwi.
Tim Satpol PP membawa poster berisi informasi Perda untuk menarik perhatian masyarakat.
Harapan dan Langkah Berkelanjutan
Dwi berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan terkait penggunaan trotoar dan menjaga ketertiban.
“Kami ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menaati Perda. Harapannya, pelanggaran dapat diminimalisir,” katanya.
Satpol PP Surabaya juga berencana melanjutkan kegiatan serupa di lokasi-lokasi lain yang dinilai membutuhkan perhatian. “Kami usahakan sosialisasi ini merata di seluruh wilayah Surabaya,” pungkas Dwi. (rio/ted)