Surabaya (beritajatim.id) – Pemerintah Kota Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus menggencarkan pengawasan di tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam operasi terbaru yang digelar pada malam hari tanggal 30 hingga 31 Agustus 2024, Satpol PP menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya, Polrestabes, serta Garnisun Tetap (Gartap) III untuk memeriksa dua tempat hiburan malam di kawasan Surabaya Pusat.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Surabaya, Yudhistira, menyatakan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari agenda rutin untuk menciptakan suasana aman di Kota Pahlawan. “Pengawasan ini melibatkan personel dari berbagai instansi terkait untuk menangani gangguan ketertiban umum di Surabaya,” ujar Yudhistira.
Selain memantau potensi penyalahgunaan narkotika, operasi tersebut juga menyasar pengunjung di bawah umur dan mereka yang tidak membawa identitas. “Kami melakukan pengawasan terhadap anak di bawah umur serta pengunjung yang tidak membawa KTP,” jelas Yudhistira.
Selama razia, petugas gabungan memeriksa KTP dan melakukan tes urine kepada para pengunjung, dibantu oleh BNN Kota Surabaya dan BNN Provinsi Jawa Timur. Dari 172 pengunjung yang diperiksa di dua lokasi berbeda, seluruhnya dinyatakan negatif narkotika.
Namun, dalam razia tersebut, petugas menemukan satu anak di bawah umur dan satu orang tanpa KTP. Kedua individu ini kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Surabaya untuk tindakan lebih lanjut. “Anak di bawah umur akan mendapatkan pembinaan, dan orang tuanya akan dipanggil untuk menjemput. Sementara itu, yang tidak membawa KTP harus menunjukkan KTP dan KK melalui keluarganya,” kata Yudhistira.
Razia ini juga melibatkan berbagai instansi lain, seperti DPM-PTSP Provinsi Jawa Timur, DLH Provinsi Jawa Timur, Disbudpar Provinsi Jawa Timur, dan Dinkopdag Provinsi Jawa Timur, dalam upaya menjaga ketertiban di tempat-tempat hiburan malam di Surabaya. (hdl)