Jakarta (beritajatim.id) – Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar, mendesak agar rencana kebijakan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor yang akan diberlakukan mulai tahun 2025 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ditinjau ulang.
Muhaimin menekankan bahwa kebijakan tersebut dapat memberatkan masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang sudah dibebani dengan berbagai pajak. “Kalau memang perlu pemasukan, ayo pakai cara-cara yang kreatif, bukan malah membebani masyarakat dengan asuransi,” tegas Muhaimin pada Kamis (18/7/2024).
Menurutnya, pemerintah sebaiknya mengoptimalkan peran Jasa Raharja, perusahaan asuransi sosial milik negara yang mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas, daripada menambah beban baru kepada masyarakat. “OJK jangan gegabah, tinjau ulang rencana itu,” tambah Muhaimin.
Premi Kendaraan Listrik dan Nonlistrik
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan usulan untuk membedakan premi asuransi wajib pihak ketiga (third party liability/TPL) bagi kendaraan listrik dan nonlistrik. Usulan ini muncul karena perbedaan risiko antara kedua jenis kendaraan.
“Pricing untuk asuransi wajib kendaraan listrik saat ini masih sama dengan kendaraan nonlistrik,” ujar Ogi saat acara GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di ICE BSD City, Tangerang, Banten, Rabu (17/7/2024).
Asuransi wajib pihak ketiga memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang terkena dampak dari risiko yang disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan. Saat ini, premi untuk kendaraan listrik dan nonlistrik masih sama karena skema pembelian asuransi melalui perusahaan pembiayaan tidak dibedakan.
“Ke depannya, dengan adanya asuransi wajib, ada kemungkinan usulan pricing berbeda antara kendaraan listrik dan nonlistrik,” jelas Ogi. Perbedaan tarif premi ini tidak akan diterapkan tahun ini karena menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi payung hukum asuransi wajib.
Kewajiban pemilik kendaraan bermotor untuk memiliki asuransi TPL diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). PP sebagai payung hukum asuransi wajib ini diharapkan dapat diterbitkan pada Januari 2025.
Ogi juga menyebut bahwa pangsa pasar kendaraan listrik, baik hibrida (hybrid vehicle) maupun listrik penuh (fully electric vehicle/EV), kini mencapai sekitar 9 persen. “Termasuk hybrid dan fully EV itu 9 persen. Kalau hanya EV, itu 2 sampai 3 persen,” tambahnya. (hdl)