Surabaya (beritajatim.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus menunjukkan komitmennya dalam menyediakan akses keterbukaan informasi publik sesuai dengan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dengan memanfaatkan berbagai kanal digital, seperti aplikasi Sayang Warga dan WargaKu, serta layanan Command Center 112, Pemkot Surabaya berupaya mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi dan melaporkan masalah sosial maupun kedaruratan.
Keterbukaan informasi yang diterapkan oleh Pemkot Surabaya pun mendapat apresiasi dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur.
Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) KI Jawa Timur, A. Nur Aminuddin, menyampaikan bahwa Surabaya terus menunjukkan peningkatan dalam layanan keterbukaan informasi publik.
“Surabaya telah mencatatkan nilai di atas 80, yang menunjukkan bahwa kota ini sudah cukup informatif,” jelas Aminuddin.
Surabaya juga terpilih sebagai salah satu kota yang mendapat kunjungan evaluasi dari KI Jawa Timur, mengingat tren peningkatan kualitas keterbukaan informasinya dari tahun 2019 hingga 2023.
“Kami berharap Surabaya bisa menjadi contoh kota informatif, dengan layanan yang cepat, mudah diakses, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” tambah Aminuddin.
Salah satu tujuan keterbukaan informasi publik adalah memudahkan masyarakat dalam menyampaikan keluhan dan usulan kepada pemerintah. Akses yang sederhana, seperti cukup dengan KTP, memungkinkan warga dapat langsung menggunakan layanan tanpa kesulitan.
Pemkot Surabaya diharapkan terus menjaga kualitas pelayanan informasinya dan meningkatkan efektivitas dalam menanggapi laporan masyarakat. (rio/ted)