Jakarta (beritajatim.id) — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan 55 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya selama periode pengujian dari November 2023 hingga Oktober 2024. Produk-produk tersebut kini telah dicabut izin edarnya dan dihentikan peredarannya.
Produk kosmetik berbahaya ini terdiri atas 35 produk hasil kontrak produksi, enam produk dari industri kosmetik lokal, dan 14 produk impor. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa langkah tegas diambil untuk melindungi konsumen dari risiko kesehatan.
“Produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, asam retinoat, pewarna merah K3, pewarna merah K10, pewarna acid orange 7, dan timbal telah dihentikan izinnya. BPOM juga menghentikan kegiatan produksi, distribusi, dan importasi produk-produk tersebut,” ujar Taruna dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/11/2024).
BPOM mencatat pergeseran pola distribusi kosmetik ilegal ke platform digital. Untuk itu, pengawasan di media daring diperketat melalui patroli siber berkesinambungan. Dari hasil pengawasan, ditemukan bahwa sebagian besar kosmetik ilegal ini dipasarkan secara daring.
Selama periode tersebut, BPOM merekomendasikan penurunan konten terhadap 53.688 tautan kosmetik ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Digital serta Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA).
BPOM juga memberikan peringatan keras kepada pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, atau mengedarkan kosmetik berbahaya. “Kami meminta pelaku usaha segera menarik produk dari peredaran dan memusnahkannya. Hasil penarikan produk ini wajib dilaporkan kepada BPOM,” tegas Taruna.
Melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia, BPOM terus meningkatkan pengawasan terhadap fasilitas produksi, distribusi, dan penjualan daring untuk mencegah peredaran kosmetik ilegal. (hdl)