Kediri (beritajatim.id) – Polres Kediri Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. Pelaku berinisial YC (35) yang merupakan adik kandung dari salah satu korban, Kristina, ditangkap di Kabupaten Lamongan pada Jumat dini hari (6/12/2024).
Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan bermula dari rasa tersinggung pelaku setelah permintaannya untuk dipinjami uang oleh korban ditolak. “Pelaku merasa tersinggung karena korban tidak memberikan pinjaman uang. Hal ini yang memicu pelaku untuk merencanakan pembunuhan,” jelas AKBP Bimo dalam konferensi pers.
Kejadian bermula pada Minggu (1/12/2024), saat pelaku mendatangi rumah Kristina dan memintanya untuk meminjamkan uang. Setelah permintaan tersebut ditolak, pelaku merencanakan tindakan kejamnya.
Pada Rabu (4/12/2024) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB, YC kembali mendatangi rumah korban. Pelaku menunggu Kristina keluar menuju dapur bagian belakang rumah. “Pelaku langsung menghabisi Kristina dengan martil,” ujar AKBP Bimo.
Mendengar teriakan, suami Kristina, Agus Komarudin, segera keluar dan berusaha memeriksa situasi. Namun, ia juga dibunuh oleh YC. Tak hanya itu, pelaku juga menyerang anak pertama pasangan tersebut, Christian Agusta Wiratmaja, hingga tewas.
Setelah melakukan aksi sadis, pelaku mengambil barang berharga di rumah korban, termasuk mobil dan beberapa telepon genggam, kemudian meninggalkan lokasi sekitar pukul 05.00 WIB.
Polisi yang melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) berhasil melacak keberadaan pelaku. YC ditangkap di Lamongan pada Kamis (5/12/2024). Saat penangkapan, pelaku melawan sehingga polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tindakan tegas terukur.
AKBP Bimo menegaskan, “Pelaku saat ini sedang menjalani proses hukum. Kami terpaksa mengambil tindakan tegas karena pelaku berusaha melawan saat ditangkap.”
Atas perbuatannya, YC dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati. “Kasus ini sangat keji dan kami akan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Kediri. (hdl)