Jakarta (beritajatim.id) – Polres Metro Jakarta Barat menetapkan tiga tersangka, AAYA (15), ISE (24), dan RB (22), dalam kasus penyiraman air keras yang melukai dua anggota Tim Patroli Presisi Polda Metro Jaya.
Insiden ini terjadi saat petugas membubarkan tawuran di Jalan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, pada Sabtu (21/9/2024).
Dikutip dari keterangan resmi, Kamis (26/9/2024), Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi, menjelaskan bahwa ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam serangan tersebut.
AAYA, yang masih di bawah umur, merupakan pelaku utama yang menyiramkan campuran asam sulfat dan HCL ke arah polisi. Sementara ISE dan RB membantu dengan menyiapkan bahan-bahan berbahaya tersebut.
Serangan ini menyebabkan cedera pada Bripda Muhammad Zulfan dan Bripda Gerald D’Hargado, yang sedang berpatroli bersama 15 anggota lainnya. Ketika mencoba membubarkan tawuran, sekelompok remaja melarikan diri namun kembali menyerang dengan menyiram air keras menggunakan gayung.
Usai penyelidikan dan interogasi, polisi berhasil menangkap sepuluh orang. Dari jumlah tersebut, tiga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan pasal berlapis, termasuk Pasal 214 KUHP dan Pasal 170 juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. (ang/ted)