Yogyakarta (beritajatim.id) – Tim Ad Hoc Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Gadjah Mada (UGM) mengumumkan hasil pemeriksaan atas tuduhan plagiasi dalam dua buku karya Sri Margana dkk, yaitu Madiun: Sejarah Politik dan Transformasi Kepemerintahan dari Abad XIV ke Abad XXI dan Raden Rangga Prawiradirdja III Bupati Madiun 1796-1810: Sebuah Biografi Politik. Setelah evaluasi menyeluruh, tim menyatakan tidak ditemukan unsur plagiasi pada kedua buku tersebut.
Tim yang terdiri dari enam dosen lintas departemen ini dibentuk untuk meneliti tuduhan yang beredar di media sosial. Dalam pemeriksaan, tim menggunakan pedoman plagiarisme dari Permendikbud No. 17 Tahun 2010 dan standar internasional seperti Oxford University dan beberapa institusi lainnya. Mereka juga membandingkan isi buku Sri Margana dkk dengan buku Kuasa Ramalan karya Peter Carey, yang dituding sebagai sumber plagiasi.
Tim menyebutkan bahwa buku-buku karya Sri Margana dkk secara konsisten mencantumkan sumber referensi dalam catatan kaki, end note, serta daftar pustaka sesuai tata cara pengutipan ilmiah. Menurut hasil investigasi, kutipan panjang yang dipermasalahkan dalam kedua buku selalu diawali dengan kalimat atribusi seperti “Menurut Peter Carey…” dan dilengkapi end note yang merujuk ke Kuasa Ramalan. Dalam pelaksanaannya, pengutipan semacam ini dinilai sah berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, di mana kutipan untuk tujuan akademis dengan atribusi lengkap tidak melanggar hak cipta.
Namun, tim mencatat bahwa penggunaan kutipan panjang yang mungkin bisa menimbulkan kesalahpahaman dari segi “kepatutan” pengutipan. Meski begitu, belum ada peraturan khusus yang mengatur batas panjang kutipan yang diperbolehkan dalam teks akademis, sehingga penilaian berdasarkan Permendikbud No. 17 Tahun 2010, yang masih berlaku saat penerbitan buku.
Tim Ad Hoc juga menyampaikan bahwa buku versi cetakan pertama dari kedua judul tersebut telah ditarik dan dimusnahkan sejak Maret 2020 atas permintaan Kepustakaan Populer Gramedia (KPG). Versi terbaru dari kedua buku kini tersedia tanpa bagian yang dianggap bermasalah.
Sebagai kesimpulan, Tim Ad Hoc UGM tidak menemukan unsur plagiasi pada buku Madiun: Sejarah Politik dan Transformasi Kepemerintahan dari Abad XIV ke Abad XXI dan Raden Rangga Prawiradirdja III Bupati Madiun 1796-1810: Sebuah Biografi Politik sesuai standar yang berlaku. (hdl)