Jakarta (beritajatim.id) – Anggota DPD RI dari Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, menyoroti persoalan serius terkait tunjangan kinerja (tukin) ASN di bawah Kemendiktisaintek yang belum dibayarkan selama lima tahun. Menurutnya, masalah ini merupakan bentuk pengabaian terhadap hak-hak dosen ASN.
“Sejumlah dosen ASN sudah melaporkan kepada saya. Mereka mengeluhkan hak tukin yang tak dibayar selama lima tahun,” ungkap Haji Uma, Minggu (19/1/2025).
Haji Uma menegaskan, persoalan ini melanggar UU No. 5 Tahun 2014 Pasal 80 tentang ASN, yang menjamin hak mendapatkan tukin, serta Peraturan Presiden Nomor 138 Tahun 2015.
Ia menyayangkan alasan ketiadaan anggaran, mengingat kementerian lain seperti Kementerian Agama, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Kesehatan tetap membayar tukin para dosennya.
“Alasan anggaran tidak relevan. Kenapa hanya Kemendiktisaintek yang tidak membayar tukin? Hal ini harus segera diselesaikan agar tidak mengganggu kinerja pendidik di Indonesia,” tegas Haji Uma.
Transparansi dan Penyelesaian Mendesak
Haji Uma mendesak Kemendiktisaintek untuk segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan memberikan transparansi kepada publik. Menurutnya, pemenuhan hak dosen yang diatur oleh undang-undang adalah kewajiban pemerintah.
“Jika hak yang dijamin undang-undang saja tak dipenuhi, bagaimana para dosen bisa menjalankan tugas mereka dengan tenang?” pungkasnya.
Masalah ini semakin mencuat setelah Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) melayangkan protes keras kepada pemerintah. Mereka menuntut agar tukin yang belum dibayarkan selama lima tahun segera diselesaikan.
Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, para dosen berencana melakukan aksi unjuk rasa hingga mogok mengajar. (hdl)