Makassar (beritajatim.id) – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polrestabes Makassar mengungkap kasus kredit fiktif dengan total kerugian negara sebesar Rp60 miliar.
Dalam konferensi pers pada Senin (4/11/2024), Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Yudhiawan memaparkan modus dan perkembangan penanganan kasus ini. Hadir juga Dirkrimsus Kombes Pol Dedi Supriyadi, SIK, serta Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Mokhamad Ngajib, SIK, MH.
Kasus ini melibatkan PT TKM yang mengajukan kredit modal kerja di salah satu bank BUMN menggunakan dokumen palsu selama periode 2016 hingga 2018.
Kapolda Yudhiawan menjelaskan bahwa PT TKM memalsukan kontrak dan invoice untuk mencairkan kredit modal, kemudian mengalihkan pembayaran ke rekening yang berbeda dari kesepakatan awal. “Kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp60,67 miliar,” ujarnya.
Menurut Kapolda, PT TKM awalnya memiliki kontrak dengan PT ST senilai Rp118,8 miliar. Namun, untuk memperbesar plafon kredit, PT TKM memalsukan nilai kontrak menjadi Rp258,3 miliar dan memanipulasi nomor rekening penerima pembayaran. Setelah pengajuan kredit disetujui, PT TKM mencairkan dana senilai Rp69,9 miliar secara bertahap sejak Januari 2017 hingga April 2018.
“Invoice yang diajukan PT TKM untuk mencairkan kredit terbukti fiktif, dan dana dialihkan ke rekening bank lain,” jelas Kapolda.
Akibatnya, kredit tersebut macet pada akhir 2019, mendorong pihak bank untuk menjual aset jaminan guna menekan kerugian. Namun, hingga saat ini, sisa kerugian masih mencapai Rp60,6 miliar.
Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, namun penetapan tersangka masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. “Kami telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak bank dan perusahaan terkait. Ancaman hukum bagi tersangka mengacu pada UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Kapolda.
Kapolda juga menyebutkan adanya kasus serupa sebelumnya di Polda Sulsel yang melibatkan kredit fiktif senilai Rp120 miliar pada sebuah koperasi di PT Eastern Pearl Flour Mills (EPFM). Modusnya melibatkan data fiktif dan pelanggaran prosedur pencairan kredit, tanpa asas kehati-hatian dari pihak bank.
Hingga kini, penyidikan masih berlangsung tanpa penetapan tersangka, dengan indikasi terlapor berinisial MN, RF, dan RHA.
Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi memastikan bahwa penanganan kasus ini sedang dalam tahap akhir perhitungan kerugian negara. “Kami juga telah menyita sejumlah aset terkait, termasuk uang sebesar Rp1,7 miliar, dan akan memberikan perkembangan terbaru dalam waktu dekat,” ungkapnya. (ted)