Jakarta (beritajatim.id) – Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengecam penetrasi judi online (judol) ke dalam institusi negara, menyusul penangkapan 11 orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Cucun mendukung upaya pemberantasan judol yang dianggap sangat meresahkan dalam kehidupan sosial dan berbangsa.
“Pemberantasan judi online menjadi keharusan, sebab dampak sosialnya sangat besar. DPR mendukung setiap langkah untuk menghapuskan judol,” tegas Cucun dalam keterangan persnya, Jumat (1/11/2024).
Ia mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang menangkap 11 tersangka, termasuk beberapa di antaranya yang berasal dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). “Kami sangat menyesalkan bagaimana judol telah menyusup ke dalam institusi negara. Penegakan hukum harus berlanjut, termasuk menangkap oknum pemerintah yang terlibat,” ucapnya.
Modus operandi tersangka melibatkan penyalahgunaan kewenangan, di mana mereka seharusnya memantau dan memblokir situs judi online, tetapi justru tidak melakukannya. Mereka bahkan menyewa ruko sebagai ‘kantor satelit’ untuk aktivitas tersebut.
Cucun menekankan pentingnya penanganan komprehensif dari hulu hingga hilir untuk mengatasi judi online. “Tidak ada toleransi terhadap pihak-pihak yang memfasilitasi judi online. Penegakan hukum harus dilakukan secara merata,” tambahnya.
Dampak judi online tidak hanya merusak etika bangsa, tetapi juga menyeret anak-anak dan remaja ke dalam praktik tersebut. Menurut data, sekitar 2 persen pemain judi online berusia di bawah 10 tahun, sementara 11 persen di antara mereka berusia 10 hingga 20 tahun.
Cucun juga mengingatkan bahwa banyak anak yang terjebak dalam kecanduan gadget yang berkaitan dengan judi online, menyebabkan masalah psikologis seperti depresi dan kecemasan. “Negara tidak boleh membiarkan judi online merajalela, karena dapat menurunkan kualitas generasi muda Indonesia,” jelasnya.
Ia mengimbau lembaga pendidikan untuk berperan aktif dalam memberikan edukasi tentang bahaya judi online dan menggalakkan program-program positif untuk mengalihkan perhatian anak-anak dari gadget.
Cucun menekankan pentingnya pengawasan orangtua dan masyarakat. “Anak-anak perlu diawasi saat berselancar di internet, terutama karena judi online kini dapat diakses melalui berbagai platform digital,” ujarnya.
Selain itu, Cucun mengajak tokoh masyarakat dan agama untuk berperan aktif dalam sosialisasi bahaya judi online. Peningkatan konflik dalam keluarga juga diakui sebagai dampak negatif dari judi online, di mana banyak pasangan mengalami perselisihan akibat masalah keuangan.
Di Jakarta Barat dan Bogor, tingkat perceraian yang tinggi mencerminkan dampak judi online. Menurut Pengadilan Agama Bogor, sebanyak 496 perceraian tercatat pada semester I 2024, dengan judi online sebagai salah satu penyebabnya.
“Judi online mengancam keharmonisan keluarga dan berdampak buruk pada anak-anak. Dampak judi tidak hanya pada aspek finansial, tetapi juga kesehatan mental anak,” ungkapnya.
Cucun berharap pemerintah mengedepankan komitmen kuat dalam memberantas judi online, yang sering dijadikan jalan untuk mengatasi masalah ekonomi. “Hal ini sangat memprihatinkan, karena perilaku berjudi bisa menjadi cara seseorang mencari uang dengan menghalalkan segala cara,” tutupnya. (hdl)