Close Menu
beritajatim.idberitajatim.id
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
[gtranslate]
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
beritajatim.idberitajatim.id
Web Utama
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Pendidikan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Oil&Gas
  • Sport
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Ragam
    • Komunitas
  • Seni&Budaya
  • Network
  • Indeks
beritajatim.idberitajatim.id
Home»Hukum & Kriminal»Eks-Kapolres Ngada Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Anak, Polri Pastikan Penegakan Hukum Transparan

Eks-Kapolres Ngada Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Anak, Polri Pastikan Penegakan Hukum Transparan

Hendro D. LaksonoHendro D. Laksono Hukum & Kriminal 13 Maret 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, saat menyampaikan penjelasan tentang kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur
Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, saat menyampaikan penjelasan tentang kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur

Jakarta (beritajatim.id) – Mantan Kapolres Ngada, FWLS, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Penetapan ini diumumkan oleh Divisi Humas Polri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (13/3/2025).

Polri menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara tegas dan transparan, baik dari aspek kode etik maupun tindak pidana.

Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, menyatakan bahwa Polri konsisten dalam menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personelnya, terutama yang melibatkan perlindungan anak.

“Tidak ada toleransi bagi pelanggaran hukum, apalagi yang menyangkut anak-anak,” tegasnya.

Bukti Kuat dan Tindakan Kriminal

Berdasarkan hasil pemeriksaan, FWLS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berinisial SHDR (20).

Selain itu, tersangka juga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan penyebaran konten pornografi anak melalui dark web.

Tiga unit ponsel sebagai barang bukti telah diamankan dan sedang diperiksa di laboratorium digital forensik.

“Kami telah mengumpulkan bukti-bukti kuat untuk memastikan proses hukum berjalan lancar,” ujar Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Dir Tipid Siber Bareskrim Polri.

Sanksi Etik dan Hukum Pidana

FWLS telah menjalani proses kode etik di Divisi Propam Polri sejak 24 Februari 2025. Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dijadwalkan pada 17 Maret 2025, dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca Juga:  Polisi Bongkar Arena Sabung Ayam di Sidoarjo Usai Laporan Warga

Selain sanksi etik, FWLS juga dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Sosial, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah bergerak memberikan pendampingan psikososial bagi korban. Ketua KPAI, Aimariati Solihah, menekankan pentingnya pemulihan trauma bagi korban.

“Kami berkoordinasi dengan Kemensos dan Kemen PPPA untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang tepat,” kata Aimariati.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, juga menegaskan bahwa hak-hak korban akan terus dilindungi selama proses hukum berlangsung.

Proses Hukum Berjalan Transparan

Polri menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation. Bukti-bukti yang dikumpulkan diuji secara akademis dengan melibatkan berbagai ahli, termasuk psikologi, kejiwaan, dan agama.

“Kami memastikan kasus ini ditangani dengan profesional dan sesuai prosedur hukum,” ujar Brigjen. Trunoyudo. Polda NTT dengan dukungan Bareskrim Polri akan melanjutkan proses hukum hingga tahap persidangan.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak sebagai prioritas dalam sistem hukum Indonesia. Polri menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi personel yang terlibat dalam tindak pidana, terutama yang menyangkut anak-anak.

Baca Juga:  Eksekusi Kasus Rafael Alun Trisambodo, KPK Setorkan Rp40,5 Miliar ke Kas Negara

“Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran hukum,” tegas Brigjen. Trunoyudo. (hdl)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Berita
Kapolres Ngada kasus pencabulan anak Kemen PPPA RI Pelecehan Seksual
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Berita Lainnya

Polres Ponorogo menangkap dua pelaku curanmor lintas kota asal Brebes. Polisi mengamankan lima motor curian yang dijual melalui sistem COD.

Komplotan Curanmor Lintas Kota Dibekuk di Ponorogo, Polisi Amankan 5 Motor Hasil Curian

2 Juni 2026 Hukum & Kriminal
Polres Tulungagung mengungkap fakta baru kasus pupuk ilegal. Sejumlah kejanggalan ditemukan pada kemasan, izin edar, hingga identitas tersangka.

Polres Tulungagung Bongkar Dugaan Peredaran Pupuk Ilegal, Temukan Sejumlah Kejanggalan pada Kemasan dan Izin Edar

1 Juni 2026 Hukum & Kriminal
Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak

Jambret iPhone Milik Wisatawan Jerman di Kota Lama Surabaya Ditangkap, Wajah Pelaku Terekam Saat Beraksi

1 Juni 2026 Hukum & Kriminal
Polres Gresik mengungkap jaringan narkoba Madura-Gresik dengan menyita 209 gram sabu dan menangkap dua tersangka. Pemasok masih diburu.

Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Madura-Gresik, Sita 209 Gram Sabu dan Tangkap Dua Tersangka

31 Mei 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pasuruan Kota menangkap empat pelaku pengeroyokan remaja di GOR Untung Suropati. Polisi menyita celurit dan mengungkap dugaan pengaruh miras.

Polres Pasuruan Kota Tangkap 4 Pelaku Pengeroyokan Remaja di GOR Untung Suropati, Diduga Dipicu Miras dan Obat Terlarang

31 Mei 2026 Hukum & Kriminal
Polres Pasuruan mengungkap tiga kasus kejahatan jalanan di Pandaan dan Pasrepan. Tiga tersangka ditangkap, satu pelaku masih buron.

Polres Pasuruan Ungkap Tiga Kasus Kejahatan Jalanan, Residivis hingga Pelaku Curas Maut Ditangkap

28 Mei 2026 Hukum & Kriminal
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Polres Ponorogo menangkap dua pelaku curanmor lintas kota asal Brebes. Polisi mengamankan lima motor curian yang dijual melalui sistem COD.

Komplotan Curanmor Lintas Kota Dibekuk di Ponorogo, Polisi Amankan 5 Motor Hasil Curian

2 Juni 2026
Gakkum Kehutanan dan Dishut Lampung menangkap dua pelaku illegal logging di Hutan Lindung Batu Serampok. Satu pelaku merupakan residivis.

Illegal Logging di Hutan Lindung Lampung Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap Saat Angkut 62 Potong Kayu Hasil Tebangan

2 Juni 2026
Wamen ESDM Yuliot melantik 745 PNS baru dan menegaskan peran strategis talenta muda dalam mewujudkan swasembada energi nasional.

Wamen ESDM Lantik 745 PNS Baru, Siapkan Talenta Muda Penggerak Swasembada dan Kemandirian Energi Nasional

2 Juni 2026

Imigrasi Siapkan Corridor Gate, Jemaah Haji Surabaya dan Jakarta Bisa Langsung Pulang Tanpa Antre Pemeriksaan

2 Juni 2026
Hari Lahir Pancasila 2026,Wakapolda Jatim,Brigjen Pasma Royce,BPIP,Pancasila Pemersatu Bangsa,Polda Jatim,ideologi Pancasila,perdamaian dunia,generasi muda

Hari Lahir Pancasila 2026, Wakapolda Jatim: Pancasila Tetap Jadi Penuntun Bangsa Hadapi Tantangan Global

2 Juni 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Tentang
  • Network
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 beritajatim.ID | portal berita jawa timur

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.