Jakarta (beritajatim.id) – Mantan Kapolres Ngada, FWLS, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Penetapan ini diumumkan oleh Divisi Humas Polri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (13/3/2025).
Polri menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara tegas dan transparan, baik dari aspek kode etik maupun tindak pidana.
Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, menyatakan bahwa Polri konsisten dalam menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personelnya, terutama yang melibatkan perlindungan anak.
“Tidak ada toleransi bagi pelanggaran hukum, apalagi yang menyangkut anak-anak,” tegasnya.
Bukti Kuat dan Tindakan Kriminal
Berdasarkan hasil pemeriksaan, FWLS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berinisial SHDR (20).
Selain itu, tersangka juga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan penyebaran konten pornografi anak melalui dark web.
Tiga unit ponsel sebagai barang bukti telah diamankan dan sedang diperiksa di laboratorium digital forensik.
“Kami telah mengumpulkan bukti-bukti kuat untuk memastikan proses hukum berjalan lancar,” ujar Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Dir Tipid Siber Bareskrim Polri.
Sanksi Etik dan Hukum Pidana
FWLS telah menjalani proses kode etik di Divisi Propam Polri sejak 24 Februari 2025. Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dijadwalkan pada 17 Maret 2025, dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Selain sanksi etik, FWLS juga dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Sosial, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah bergerak memberikan pendampingan psikososial bagi korban. Ketua KPAI, Aimariati Solihah, menekankan pentingnya pemulihan trauma bagi korban.
“Kami berkoordinasi dengan Kemensos dan Kemen PPPA untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang tepat,” kata Aimariati.
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, juga menegaskan bahwa hak-hak korban akan terus dilindungi selama proses hukum berlangsung.
Proses Hukum Berjalan Transparan
Polri menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation. Bukti-bukti yang dikumpulkan diuji secara akademis dengan melibatkan berbagai ahli, termasuk psikologi, kejiwaan, dan agama.
“Kami memastikan kasus ini ditangani dengan profesional dan sesuai prosedur hukum,” ujar Brigjen. Trunoyudo. Polda NTT dengan dukungan Bareskrim Polri akan melanjutkan proses hukum hingga tahap persidangan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak sebagai prioritas dalam sistem hukum Indonesia. Polri menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi personel yang terlibat dalam tindak pidana, terutama yang menyangkut anak-anak.
“Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran hukum,” tegas Brigjen. Trunoyudo. (hdl)







